Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Sebut Putusan Praperadilan Novel Baswedan Melebihi Wewenang Hakim

Kompas.com - 27/05/2016, 08:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih mengkaji berkas putusan sidang praperadilan terhadap Novel Baswedan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmat mengatakan, salah satu yang diteliti adalah putusan yang memerintahkan pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Isi pertimbangannya bagaimana, harus dilihat. Padahal kan putusan praperadilan harusnya menentukan sah atau tidaknya penuntutan perkara. Tapi itu sepertinya over kewenangannya," ujar Noor saat dihubungi, Jumat (27/5/2016).

Kejaksaan Tinggi Bengkulu pun belum memutuskan apakah akan melimpahkan berkas perkara atau mengajukan upaya hukum lain. Menurut Noor, putusan praperadilan tidak menentukan batas waktu kapan berkas harus dilimpahkan.

"Kami lihat nanti, kan sedang dikaji tim Bengkulu," kata Noor.

(Baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa kejaksaan enggan terburu-buru mengambil langkah hukum. Hal ini karena, dalam ketentuan, pengajuan peninjauan kembali (PK) atau kasasi tidak mempunyai batas waktu tertentu selayaknya mengajukan banding.

Novel disangka membunuh pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.

(Baca: Babak Baru Perkara Novel Baswedan...)

Dua korban Novel yang masih hidup, yakni Irwan Siregar dan Dedi Nuryadi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap keluarnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan yang diterbitkan Kejaksaan.

Hakim Suparman pun menerima permohonan gugatan atas praperadilan itu. Hakim menganggap bahwa penerbitan SKP2, yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluwarsa, tidak sah, dan cacat hukum.

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com