JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, anggota DPR harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan Masykurudin menyikapi revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pencalonan anggota DPR apakah cukup cuti atau berhenti jadi hal yang krusial. Itu yang sekarang tidak selesai. Selesai atau tidak sebenarnya hanya soal kesepakatan mereka, tapi karena ada yang punya kepentingan maka jadi berlarut-larut," kata dia di Jakarta, Kamis (26/5/2016), seperti dikutip Antara.
Masykurudin mendesak Komisi II DPR agar segera merampungkan revisi dengan substansi anggota DPR harus tetap mundur jika menjadi calon kepala daerah.
Ia menjelaskan, anggota DPR harus mundur karena berkaitan dengan upaya penguatan dan konsolidasi partai politik yang mengusulkan Pemilu sistem tertutup.
(Baca: Anggota DPR Hanya Mau Enak, Bersedia Mundur kalau Menang Pilkada)
Jika Parpol adalah peserta Pemilu yang memiliki kursi di parlemen, ujarnya, maka seharusnya tidak ada masalah bagi anggota DPR untuk mundur dari jabatannya.
"Kursi itu milik Parpol, bukan milik anggota DPR. Jika ada yang menghendaki tidak mundur maka itu kepentingan pribadi. Kalau anggotanya mundur sudah pasti kursinya akan ditempati oleh anggota lain. Jangan-jangan Komisi II sedang membahas kepentingan individu bukan kepentingan Parpol," ujarnya.
(baca: Anggota DPR yang Enggan Mundur Ingkari Amanat Konstituen)
Hingga sekarang, Komisi II DPR dan pemerintah masih menyamakan persepsi dalam poin-poin revisi UU tentang Pilkada, salah satunya aturan mengenai anggota DPR harus mundur apabila maju dalam kontestasi Pilkada.
Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengatakan, dalam pembahasan RUU Pilkada, semua fraksi di DPR sudah sepakat anggota Dewan tak perlu mengundurkan diri jika maju dalam pilkada.
(baca: Politisi PDI-P: Semua Fraksi Sepakat Anggota DPR Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada)
Ia mengatakan, hingga saat ini justru pemerintah yang masih belum sepakat mengenai ketidakharusan mundurnya anggota DPR dan DPRD saat maju di pilkada.