Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pimpinan Gafatar Ditahan, Pengacara Sebut Polisi Lakukan Kriminalisasi

Kompas.com - 26/05/2016, 14:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka dan penahanan tiga orang terkait kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) oleh Bareskrim Polri dianggap bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan seperti diatur dalam UUD 1945.

Ketiga orang yang ditangkap, yaitu Mahful Muis Tumanurung, Andri Cahya dan Ahmad Mosaddeq.

Kritikan itu disampaikan Asfinawati, salah satu pengacara ketiganya saat jumpa pers di di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Menurut Asfinawati, ketiga kliennya tersebut menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama dan makar.

(baca: Liku-liku Eks Anggota Gafatar Mencari Izin untuk Mendapatkan Tempat Tinggal)

"Rabu kemarin mereka menjalani pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Asfinawati.

Asfinawati mengatakan, Pasal 28 E UUD 1945 menjelaskan hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi atau dinegasi dalam keadaaan apa pun juga.

"Apa yang dituduhkan kepada ketiganya terkait dengan keyakinan yang bersangkutan. Sesuai konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh negara. Karena itu penentuan ketiganya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Asfinawati.

Asfinawati juga mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didasarkan pada proses hukum yang benar.

(baca: Jaksa Agung: Gafatar Dilarang karena Metamorfosis dari Al Qaeda Al Islamiah)

Pasalnya, setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 93 Tahun 2016 yang mengatur pelarangan bagi mantan dan pengikut untuk menyebarkan Gafatar, aparat tidak berhak menjalankan proses hukum terhadap ketiga kliennya.

Proses hukum, kata Asfinawati, bisa dijalankan apabila ada bukti bahwa eks anggota Gafatar melanggar isi dari SKB tersebut dan pembuktiannya harus melalui hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Ini prosesnya begitu cepat pascapenetapan SKB. Kami sudah meminta bukti evaluasi atas SKB tersebut, tapi kepolisian tidak bisa memberikannya," pungkasnya.

(baca: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Kucilkan Eks Anggota Gafatar)

Asfinawati menilai, proses penahanan ketiga kliennya tidak berdasarkan pada ketentuan hukum. Polisi tidak bisa membuktikan ketiganya memiliki niat akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com