Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Anggota DPR, Kader Golkar Laporkan Ketua KPU ke DKPP

Kompas.com - 26/05/2016, 07:34 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik harus menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (25/5/2016). Husni dilaporkan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Agus Makmur, terkait dugaan pelanggaran etika.

Agus Makmur menuding KPU lambat dalam memprotes pergantian  Agus Gumiwang Kartasasmita dengan dirinya sebagai anggota DPR. Agus Gumiwang sebelumnya dipecat Partai Golkar dari anggota DPR, sehingga Agus Makmur diajukan partai itu sebagai pengganti.

"Teradu tidak melaksanakan perintah Undang-Undang dengan mengabaikan surat dari Ketua DPR perihal pergantian antar waktu anggota DPR atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Agus Makmur Santoso," ujar Alamsyah di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Agus Gumiwang Kertasasmita adalah anggota Partai Golkar dan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II dengan perolehan suara tertinggi dari partai itu. Namun, karena telah melanggar ketentuan partai dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain, Agus Gumiwang dipecat.

(Baca: Keputusan Munas, Agus Gumiwang dan Nusron Wahid Dipecat dari Golkar)

Surat pemecatan dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Pemberhentian Agus Gumiwang juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Partai Golkar kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal putusan hukum itu. Sebagai pengganti Agus Gumiwang, Partai Golkar menyertakan pula nama Agus Makmur yang meraih suara terbanyak kedua.

Menurut Alamsyah, seharusnya KPU membalas paling lambat lima hari setelah surat tersebut diterima. Hal ini tertuang dalam Pasal 243 ayat 2 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Akan tetapi, hingga kini, belum ada tindakan apa pun dari KPU.

Alamsyah menilai, Ketua KPU telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu karena ketidakpatuhannya terhadap Undang-Undang.

(Baca: Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Resmi Gugat Aburizal Bakrie ke Pengadilan)

Ditemui di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Malik mengaku heran dengan pelaporan dirinya ke DKPP.

"Tujuannya tidak jelas apa ini terkait perilaku pribadi atau yang digugat adalah kegiatannya," ujarnya.

Ia pun masih menunggu kelanjutan sidang kedua untuk memperjelas duduk perkaranya. Dia menegaskan, bahwa belum diprosesnya pergantian Agus Makmur, bukan karena keberpihakan.

Dia mengaku selama ini KPU menunggu kepastian dari konflik yang terjadi antara Agus Gumiwang dengan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com