Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Sudah Penyesuaian, MA Pertanyakan Motif Hakim Terima Suap

Kompas.com - 25/05/2016, 16:20 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, penyesuaian gaji para hakim telah dilakukan sejak tahun 2014.

Saat itu, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan gaji Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) serta hakim anggota agung dan konstitusi lainnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan jika kesejahteraan disebut sebagai motif hakim menerima suap terkait penanganan kasus.

"Kalau hanya itu motivasinya, masih perlu dipertanyakan apa itu penyebabnya? Kan belum lama gaji hakim itu disesuaikan, ternyata masih jalan juga pelanggaran," kata Suhadi saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Per bulan, sesuai PP tersebut, Ketua MA/MK mendapatkan gaji sebesar Rp 121 juta dan hakim anggota Rp 72 juta.

Menurut Suhadi, penyimpangan hakim terjadi karena mental yang tidak kuat menghadapi "bujukan" pihak yang berperkara. 

"Memang berat hakim itu. Kalau mau jadi kaya jangan jadi hakim karena hakim setiap hari pasti banyak godaan. Hakim itu sekali memutus, separuh dia dibenci, separuh dipuji," kata Suhadi.

Pada Senin (23/5/2016) lalu, KPK menangkap tangan hakim tipikor di Bengkulu berinisial JP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari lima orang tersangka tersebut, dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu bernama Janner Purba dan Toton.

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 650 juta dari dua orang terdakwa yang perkaranya sedang ditangani.

Uang tersebut diduga untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut.

Penangkapan ini sekaligus menambah daftar hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor yang justru terjerat kasus korupsi.

Hingga kini, enam hakim Pengadilan Tipikor telah ditangkap tangan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com