JAKARTA, KOMPAS.com — Kembali tertangkapnya hakim dengan sangkaan korupsi dinilai bakal semakin menurunkan kepercayaan publik kepada hukum dan peradilan di Indonesia.
"Persepsi dan kepercayaan publik diperkirakan akan terus menurun dengan berulangnya kejadian serupa," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Hal itu disampaikan Farid menyikapi operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu berinisial JP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Hakim Tipikor Bengkulu yang Tertangkap Tangan KPK Dibawa ke Jakarta)
Farid mengatakan, dalam catatan KY, sejak Januari sampai dengan hari ini, muncul 11 kasus yang melibatkan aparat pengadilan, yang terdiri dari tiga pejabat pengadilan dan delapan hakim.
Untuk itu, KY mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah permasalahan serupa terjadi.
(Baca: Kasus Tangkap Tangan Hakim Tunjukkan Pengadilan Jadi Tempat "Berdagang")
"Perlu ditegaskan bahwa pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk," katanya.
Menurut Farid, perlu ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam menjaga kehormatan dan martabat peradilan.
(Baca: JP, Hakim Tipikor Keenam yang Ditangkap KPK)
Ke depan, KY akan melakukan koordinasi antara KPK dan MA untuk dilanjutkan ke masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki.
"Termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi," ujarnya.
Farid menambahkan, permalasahan ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi para hakim agar lebih profesional dan menjaga integritas.
(Baca: Hakim Diciduk KPK, Sidang Putusan Kasus Korupsi di Bengkulu Ditunda)
Ia mengingatkan bahwa hakim adalah wakil Tuhan serta profesi yang mulia. Orang-orang yang menjadi hakim adalah pilihan. Seharusnya, seorang hakim mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek berkehidupan.
"Pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," kata Farid.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Senin (23/5/2016). Hakim berinisial JP tersebut juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang.
Operasi tangkap tangan dilakukan di rumah dinas Kepala PN Kepahiang. Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan JP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.