JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai, kembali ditangkapnya hakim dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan semakin sulitnya mencari keadilan di lembaga peradilan.
Pada Senin (23/5/2016) kemarin, KPK menangkap tangan hakim pengadilan tipikor di Bengkulu berinisial JP.
JP merupakan hakim tipikor keenam yang ditangkap oleh KPK.
"Hari ini lembaga pengadilan (sudah menjadi) tempat perdagangan," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut dia, tidak sedikit masyarakat yang ketika berperkara di pengadilan berharap mendapatkan putusan yang adil.
Namun, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap JP kian memupuskan harapan itu.
"Ini mengindikasikan bahwa dunia peradilan kita ini telah kotor," ujarnya.
Politisi Gerindra itu menilai, satu-satunya cara untuk memperbaiki kondisi peradilan adalah dengan mereformasi total Mahkamah Agung.
Untuk itu, saat ini DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, yang salah satu poin pentingnya yaitu mengatur masa jabatan seorang hakim.
"Ini dilakukan agar hakim agung tidak kayak kartel seperti sekarang," ujar Desmond.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap hakim di Bengkulu. Menurut Agus, JP ditangkap di rumah dinas Kepala PN Kepahiang, pada pukul 15.30 WIB, Senin (23/5/2016).
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih jauh mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan JP.
Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil operasi tangkap tangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.