JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Iqbal meminta pemerintah berhati-hati dalam menanggapi usulan Partai Golkar untuk menjadikan Presiden kedua RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Pemerintah harus mempertimbangkan pro dan kontra yang terjadi di masyarakat.
"Menurut saya, pemerintah jangan terburu-buru untuk memberikan persetujuan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena masih terjadi pro dan kontra di masyarakat," kata Iqbal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
(Baca: Fadli Zon Yakin TAP MPR Tak Ganjal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional)
Iqbal mengakui jasa Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia. Namun, menurut dia, catatan negatif selama Soeharto berkuasa juga harus dijadikan pertimbangan.
"Ada yang berpendapat pada masa Soeharto berkuasa terjadi pembungkaman demokrasi dan permasalahan HAM di Indonesia," ujar Iqbal.
Usulan menjadikan Soeharto pahlawan muncul dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya. Mantan Ketua Dewan Pembina Golkar itu dinilai memiliki jasa yang besar sehingga layak dijadikan pahlawan nasional.
Namun, usul ini memunculkan pro dan kontra. Ada yang berpendapat, pengajuan Soeharto sebagai pahlawan nasional terganjal Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/1998.
Pasal itu menyatakan, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.