Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Darurat, Jaksa Agung Minta Perppu Kebiri Segera Disahkan

Kompas.com - 20/05/2016, 15:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Dewan Perwakilan Rakyat RI segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Saat ini, Perppu itu tengah digodok pemerintah untuk memberi pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita harapkan DPR secepatnya memproses itu karena betul-betul sekarang ini kondisi darurat Indonesia, ancaman kekerasan seksual pada anak-anak," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Prasetyo mengaku bahwa dirinya yang mengusulkan adanya hukuman tambahan suntik kimia untuk mengebiri pelaku kejahatan seksual. Kejagung nantinya akan meminta para dokter untuk mengeksekusi.

"Bukan hanya kebiri, nanti juga dipasang cip," kata Prasetyo. (Baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebelumnya mengatakan, Perppu tentang hukuman kebiri hingga saat ini belum juga diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, pembuatan perppu tentang kebiri belum memiliki kesatuan suara. (baca: Puan: Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke Presiden)

"Kami harus menyatukan pendapat kembali dan memperkuat hal-hal yang perlu dimasukkan ke dalam perppu di semua kementerian dan lembaga terkait," kata Puan.

Bila penyatuan pendapat dan penguatan materi perppu telah selesai, perppu segera dibawa ke Presiden dan DPR.

(Baca: Presiden Minta Perppu Kejahatan Seksual Dirampungkan Secepatnya)

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Perppu itu menekankan tiga hal. Pertama, mengubah mindset kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi kejahatan luar biasa.

Kedua, karena termasuk kategori kejahatan luar biasa, sanksi pidana bagi para pelaku akan diperberat. (baca: Dua Cara Hukum Kebiri Dilakukan)

Dalam perppu itu tertulis hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku, disertai opsi hukuman tambahan berupa kebiri atau pemberian hormon kimia penangkal syahwat, pemberian chip, dan publikasi identitas pelaku di depan publik.

"Yang ketiga, mengatur upaya pencegahan. Bagaimana perlindungan atau advokasi bagi korban," ujar Johan.

Kompas TV Perppu Pemerkosaan Diselaraskan Lintas Kementerian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com