JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Muhammad "Ongen" Sangaji, Rabu (18/5/2016).
Ongen diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
"Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK.
Ongen memenuhi pangggilan KPK sekira pukul 09.30 WIB. Namun, Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI itu tidak mau berkomentar kepada wartawan.
Hari ini, KPK juga memeriksa Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. (baca: Penuhi Panggilan KPK, Sunny Irit Bicara)
Ongen sebelumnya sudah diperiksa KPK. Ketika itu, ia dicecar sebanyak 16 pertanyaan soal rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi.
(baca: Diperiksa KPK, Ongen Sangaji Dicecar 16 Pertanyaan soal Raperda Reklamasi)
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
(Baca: Bertemu Sanusi di Rumah Aguan, Bos Agung Podomoro Tak Khusus Bicara Raperda)
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.