JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus Anti-Teror (Densus) 88 didesak menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada pihak keluarga korban terduga teroris, Siyono. Densus dianggap bertanggung jawab atas kematian misterius Siyono itu.
Wakil Koordinator Divisi Bidang Advokasi Kontras, Yati Andriyani, menyesalkan keputusan Majelis Etik Mabes Polri yang hanya mewajibkan dua anggota Densus 88, yaitu AKBP T dan Ipda H, meminta maaf kepada atasan dan institusi Polri.
"Harusnya ada permintaan maaf secara resmi dari Kepolisian kepada pihak keluarga korban karena sudah melakukan tindakan sewenang-wenang yang mengakibatkan kematian Siyono," ujar Yati saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
(Baca: Istri Siyono Laporkan Anggota Densus 88 ke Polres Klaten)
Yati juga mengatakan bahwa hasil keputusan sidang etik tersebut masih jauh dalam memberikan rasa keadilan terhadap keluarga Siyono.
Pasalnya, Majelis Etik menganggap kedua anggota Densus itu hanya melanggar prosedur pengawalan saat melakukan penangkapan terhadap Siyono.
"Kontras telah melakukan pemantauan dan kami menilai hasil sidang kode etik sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, jauh dari penyelesaian kasus yang konkret," ungkap dia.
(Baca: Polri Anggap Tak Ada Kesengajaan Dua Anggota Densus 88 Membunuh Siyono)
Apalagi, proses persidangan etik dilakukan secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.
Tidak hanya itu, Majelis Etik juga melarang ayah dari Siyono, Marso Diyono, untuk didampingi kuasa hukum saat akan menghadiri dan memberikan kesaksian dalam persidangan etik tersebut.
"Tidak ada upaya pertanggungjawaban, yang terjadi justru ada upaya menutupi kasus kematian Siyono. Kami berharap mekanisme internal bisa selesaikan kasus, tapi justru ada usaha melindungi anggota Densus yang diduga melakukan pelanggaran," kata Yati.
Selain meminta maaf, Yati pun meminta Kapolri untuk mendesak Kepala Densus 88 untuk bertanggung jawab atas kelalaian anggotanya dengan memberikan rehabilitasi dan restitusi secara resmi terhadap keluarga Siyono.