JAKARTA, KOMPAS.com - Suratmi, istri terduga teroris asal Klaten Siyono, melaporkan anggota Densus 88 yang mengawal suaminya ke Polres Klaten, Minggu (15/5/2016).
"Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88," ujar Trisno melalui pesan singkat, Minggu malam.
Dalam surat laporan, tercantum nama AKBP T dan Ipda H sebagai terlapor.
Pengacara keluarga Siyono, Trisno Raharjo mengatakan, laporan terdiri dari tiga tuduhan.
Selain dugaan penganiayaan dan pembunuhan, dalam tuduhan kedua keluarga Siyono menganggap ada upaya menghalangi penegakan hukum oleh Polwan yang memberikan uang dua gepok senilai Rp 100 juta.
Tak hanya itu, dokter forensik Arif Wahyono yang mengisi penyebab kematian Siyono dalam laporannya juga dilaporkan.
Ia dianggap melakukan pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien karena mengisi formulir hasil visum dengan tidak benar.
Diketahui, ada perbedaan antara hasil visum dokter forensik kedokteran dengan hasil otopsi yang dilakukan Muhammadiyah dan Komnas HAM. Hasil otopsi tersebut juga dilampirkan sebagai bukti saat mengajukan laporan.
(Baca: Kontroversi Hasil Otopsi dan Misteri Kematian Siyono...)
Trisno mengatakan, keluarga Siyono baru melaporkan ini ke polisi setelah mempertimbangkan dengan baik arah pertanggungjawaban pihak kepolisian terhadap penanganan perkara ini.
Pihak keluarga juga telah menyurati Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti pada 18 April 2016 terkait kematian Siyono.
"Yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui jalur hukum pidana. Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri," kata Trisno.
Laporan ini dilatarbelakangi anggapan Keluarga Siyono yang tidak melihat adanya keadilan dalam putusan majelis etik Polri.
Dalam putusan tersebut, AKBP T dan Ipda H dianggap terbukti melanggar prosedur sehingga dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf dan memutasikan keduanya ke satuan tugas lain.
Namun, Polri tidak melihat ada unsur pidana dengan niatan sengaja membunuh Siyono. (Baca: Polri Anggap Tak Ada Kesengajaan Dua Anggota Densus 88 Membunuh Siyono)