Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Akan Ubah Cara Menindak Penggunaan Simbol Komunisme, meski Menuai Protes

Kompas.com - 13/05/2016, 19:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menekankan, polisi tidak akan mengubah cara mereka bertindak dalam menegakkan hukum terhadap isu-isu komunisme, meski banyak mendapat pertentangan.

"Tidak ada, tetap," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jumat (13/5/2016).

Badrodin menilai, pertentangan semacam itu adalah hal wajar. Pihak yang menjadi obyek penindakan, menurut dia, wajar jika menentang.

Menurut Badrodin, cara bertindak polisi tidak akan lepas dari undang-undang. Dalam konteks penegakan hukum terhadap isu komunisme, polisi mendasarkan diri pada tiga aturan.

Pertama, Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Tap MPRS itu mengatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan pelarangan ajaran komunisme dan Marxisme-Leninisme.

Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Ketiga, Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Atas dasar aturan itu pula, Badrodin mempertanyakan adanya protes terhadap tindakan aparat kepolisian dalam menangani isu komunisme.

"Sebenarnya yang diprotes itu yang bagian mana, sih?" kata dia.

Badrodin menolak jika penindakan jajarannya tersebut berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

"Ya tidak begitu (membungkam kebebasan berpendapat). Kalau begitu ya orang bebas dong pakai baju palu arit. Sudah jelas Tap MPR dan UU Nomor 27 melarang, ya enggak bisa, dong," ujar dia.

Salah satu protes terhadap aksi Polri dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, maraknya operasi antikomunisme atau anti-PKI merupakan rekayasa dan tindakan yang berlebihan untuk menciptakan keresahan masyarakat.

"Apa yang terjadi saat ini adalah sebuah operasi bergaya Orde Baru dengan sedikit menggunakan peran teknologi informasi," ujar Haris.

(Baca: Kontras Nilai Operasi Anti-komunisme Bergaya Orde Baru)

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga melayangkan protes terhadap tindakan yang dilakukan Polri.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, tidak ada dasar hukum yang melandasi penangkapan orang-orang yang memakai atau menyimpan kaus berlogo palu arit.

Dia menilai, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Banyak hal yang salah, cenderung sporadis, tidak ada dasar hukum, dan brutal," kata Alghiffari. (Baca: LBH Jakarta: Tidak Ada Dasar Hukum Penangkapan Orang Pakai Kaus Palu Arit)

Kompas TV Pemerintah Bahas Sejarah G20S
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com