Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Simbol Komunis

Kompas.com - 11/05/2016, 08:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum mulai intensif menindak hal-hal yang berhubungan dengan komunisme.

Kaus bergambar 'palu arit', buku berisi pemahaman komunis, bahkan pernyataan di media sosial yang dianggap berbahaya bagi ideologi Pancasila, ditindak oleh aparat.

Landasan hukum yang digunakan aparat adalah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang bagi PKI dan Larangan Kegiatan untuk Menyebarkan atau Membangkitkan Paham Ajaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP. 

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap simbol-simbol komunisme.

Jika ingin menggelar diskusi tentang komunisme, Badrodin meminta panitia memberitahukan atau meminta izin kepada polisi setempat.

"Kalau sebatas demi kepentingan akademis ya boleh-boleh saja," ujar Badrodin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Ia juga mengingatkan agar unggahan-unggahan di media sosial menerhatikan konten yang berpotensi dipersepsikan membahayakan bagi Pancasila.

"Ingat, media sosial itu kan tempat publik. Jadi setiap orang boleh mengekspresikan dirinya melalui tulisan, foto dan video. Nah, yang namanya tempat publik itu untuk diketahui orang lain. Makanya hati-hati, untuk diketahui orang lain itu sama dengan menyebarkan," ujar Badrodin.

Belum tentu dipidana

Terkait mereka yang ditindak karena dugaan memakai, menyimpan, atau menjual hal-hal berbau komunisme, Badrodin memastikan bahwa aparat mengetahui bahwa hal itu tak bisa menjadi indikator kebangkitan Partai Komunis Indonesia.

"Mereka yang sudah ditangkap dan barang-barangnya disita, kan harus disandingkan dengan keterangan ahli. Diteliti apakah hal itu merupakan tindak pidana atau enggak. Apakah itu termasuk menyebarkan paham atau enggak. Itu bukan pendapat penyidik, tapi dari ahli," ujar Badrodin.

Ia mencontohkan, seseorang yang diamankan polisi karena mengenakan kaus bergambar 'palu arit', belum tentu langsung dijerat pidana.

Penyidik akan menelaah apakah penggunaan kaus tersebut bertujuan menghidupkan kembali ajaran komunisme atau tidak.

"Penanganan ini sama seperti penanganan tindak pidana lainnya. Sanksinya, kalau tidak terbukti, bebas. Kalau dianggap menyebarkan ajaran saja, hanya 10 tahun. Kalau dia sampai menimbulkan aksi kerusuhan, sampai 15 tahun penjara," ujar Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com