JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ideologi komunis di Indonesia, sekalipun dalam bentuk simbol ataupun atribut, karena dianggap dapat meresahkan masyarakat.
"Kepada mereka yang menjual, mengarah berkaitan perluasan di ruang publik terhadap paham yang berkaitan dengan ajaran komunisme, yang tidak sejalan dengan nilai berbangsa, harus menyadari. Jangan memaksakan karena bisa mengganggu ketentraman masyarakat kita," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Boy mengatakan, komunisme dilarang dalam hukum di Indonesia. Polisi sempat mengamankan pemilik dan pegawai toko yang menjual baju bergambar palu dan arit di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Menurut Boy, penertiban dilakukan untuk melihat apakah perbuatan mereka terbukti melawan hukum atau tidak.
(Baca: Mendagri Minta Aparat Cari Otak di Balik Beredarnya Lambang PKI)
"Secara realita hukum, negara kita punya aturan yang mengatur, artinya jangan sampai tindakan-tindakan tersebut memprovokasi masyarakat lainnya karena ini bisa mengakibatkan timbulnya konflik horizontal," kata Boy.
Boy tidak ingin masyarakat menyalahartikan pelarangan paham komunisme sebagai suatu pengekangan kebebasan berekspresi. Menurut dia, kebebasan pun ada yang membatasi, yakni undang-undang.
"Kami tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa kebebasan yang kita miliki harus dimaknai bukan sebagai yang bebas sebebas-bebasnya, tetapi bebas yang menghormati aturan hukum yang ada," kata Boy.
(Baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, ideologi komunis sudah tidak bisa diterima di Indonesia. Menurut dia, pelarangan kepada masyarakat dari tindakan mempergunakan berbagai simbol palu dan arit menyilang saat ini merupakan hal yang wajar.
"Itu sudah keputusan MPR dan secara ideologis (PKI) tidak bisa ada lagi di Indonesia," ujar Yasonna.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, penyebaran atribut PKI harus segera ditertibkan. Dia telah berkonsultasi dengan empat pakar hukum terkait penindakan. Menurut dia, penyebaran atribut PKI dapat membahayakan keutuhan bangsa.