JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengaku masih menunggu instruksi Jaksa Agung M. Prasetyo terkait eksekusi mati narapidana narkotika gelombang ketiga.
Dia mengaku hanya berwenang untuk melakukan pemindahan dan penjagaan atas dasar perintah dari Kejaksaan Agung.
"Kemarin kami cuma memindahkan saja dari Kepulauan Riau, itu juga atas instruksi Jaksa Agung karena itu secara yuridis domainnya Jaksa Agung," kata Wayan saat menghadiri peluncuran program rehabilitasi masal narapidana narkotika Selasa (10/5/2016) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta di Cipinang, Jakarta.
Wayan menambahkan saat ini pihaknya hanya melakukan pengamanan seperti biasa.
(Baca: Tiga Terpidana Mati Dipindahkan ke Nusakambangan)
Dia pun mengaku sama sekali tak ada isolasi bagi ketiga terpidana mati narkotika yang Senin kemarin (9/5/2016) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Tembesi, Batam, Kepulauan Riau, ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami hanya menyiapkan saja, sisanyanya tunggu Jaksa Agung, tidak ada isolasi karena ruangan mereka ya di situ sudah jelas, untuk nama-namanya saya enggak tahu, tanya sama Kalapasnya saja," tutur Wayan.
(Baca: Freddy Budiman Tak Masuk Daftar Eksekusi Mati Gelombang Tiga)
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku bahwa dirinya tinggal menentukan kapan hari pelaksanaan eksekusi mati gelombang tiga.
"Persiapan, koordinasi, sudah kami lakukan. Tinggal nanti penentuan hari H-nya kapan. Itu yang belum bisa saya putuskan," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Prasetyo tidak menyebutkan apa faktor yang mengganjal pelaksanaan eksekusi. Ia juga enggan menyebutkan berapa terpidana mati yang akan dieksekusi.
Hanya, ia memastikan Mary Jane Veloso dan Freddy Budiman tidak masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. Sebab, Mary Jane masih berurusan dengan proses hukum di Filipina. Sementara Freddy masih mengajukan peninjauan kembali.