JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad mengaku waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga belum ditentukan. Padahal, sejumlah persiapan telah dilakukan.
"Pokoknya waktunya tinggal lihat nanti. Kalau eksekusi mati itu kan tidak gampang, harus semua hak-hak nya terpenuhi semua," ujar Rochmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Rochmad mengakui bahwa ada beberapa terpidana yang mulai dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan itu memang sudah dikoordinasikan dengan lembaga pemasyarakatan terkait.
"Secara teknis memang sudah siap," kata Rochman.
Anggaran untuk eksekusi mati pun sudah dipersiapkan untuk tahun ini. Namun, lagi-lagi Rochmad memastikan bahwa Kejagung belum menetapkan hari penting itu.
"Jangan khawatir, nanti diberitahukan. Penentuan hari H belum," kata Rochmad.
Meski belum ada kepastian kapan eksekusi terpidana mati jilid III dilakukan, namun sejumlah persiapan sudah dilakukan di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengaku bahwa dirinya tinggal menentukan kapan hari pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga.
Namun, ia tidak menyebutkan apa faktor yang mengganjal eksekusi. Prasetyo juga tidak mengungkap saat ditanya soal jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan bahwa pihaknya sudah siap apabila ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.
Pasukan eksekutor Polri sudah disiagakan dan menjalani proses latihan kendati belum ada jadwal pasti mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Saat ini Polri hanya tinggal menunggu perintah dari Kejaksaan Agung. Pengerahan jumlah personel eksekutor tergantung dari permintaan Kejaksaan Agung.