Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Para Pemerkosa dan Pembunuh YN Dihukum Berat

Kompas.com - 04/05/2016, 12:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa dukacitanya atas kematian YN (14), pelajar di Bengkulu yang tewas setelah diperkosa 14 remaja pria.

Rasa dukacita tersebut disampaikan Presiden melalui akun Twitter resminya, @jokowi. Presiden meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kita semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap dan hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan," tulis Jokowi.

YN, siswi SMP di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa lalu dibunuh oleh 14 pria. Para pelaku berusia di bawah 20 tahun, dan 5 di antaranya pelajar.

Jenazah YN ditemukan dalam kondisi membusuk di jurang dengan tangan dan kaki terikat pada 4 April 2016. (Baca: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Sempat Hadiri Pemakaman Korban)

Peristiwa ini baru mendapatkan perhatian luas media massa arus utama setelah muncul kampanye di media sosial dengan tagar #NyalaUntukYuyun.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun.

Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur. Mereka ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16).

Untuk lima pelaku lain, sidangnya akan digelar pada Rabu (4/5/2016), dengan agenda sidang pleidoi.

Kompas TV Inilah Kronologi Perkosaan Yuyun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com