JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Nurdin Chalid mengatakan akan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait iuran Rp 1 miliar sebagai persayaratan untuk maju menjadi bakal calon Ketua Umum Partai Golkar.
Jika KPK menyatakan bahwa iuran itu termasuk gratifikasi atau penyelewengan, maka syarat tersebut akan dihapuskan.
Syarat iuran ini berlaku bagi seluruh bakal calon ketua umum, baik dari kalangan pejabat pemerintah ataupun bukan.
Sebaliknya, jika KPK menyatakan tak termasuk gratifikasi, maka aturan menyerahkan dana gotong royong sebesar Rp 1 miliar tetap menjadi kewajiban.
"Sudah pasti. Ini dalam peraturan Partai Golkar pasal 37 bab 17 menyatakan sumber keuangan partai itu iuran, sumbangan, dan usaha yang sah," ujar Nurdin, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/5/2016).
Menurut dia, tidak ada masalah dengan aturan mengenai dana gotong royong sebesar Rp 1 miliar itu.
"Memang Golkar selama ini selalu bergotong royong," kata Nurdin.
Ia menambahkan, Komite Etik Partai Golkar menyebutkan, ide dasar adanya dana gotong royong untuk mencegah terjadinya politik uang.
Dengan cara ini, kata dia, semua kebutuhan seperti pelaksanaan kampanye, pertemuan dengan perwakilan daerah juga difasilitasi.
"Maka ditanggung bersama oleh mereka," kata Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.