JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah melaporkan tiga anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mereka telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi terindikasi pidana," kata Fahri seusai menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Pertama, Fahri menilai mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Partai Politik. Ketiganya dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca: PKS: Semestinya DPR Tak Perlu Repot Kaji Pergantian Fahri Hamzah)
"Mereka dua kali mengajukan pendaftaran Majelis Takhim ke Kemenkumham, yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum diterbitkan sampai sekarang," kata Fahri.
Sementara itu, pelanggaran kedua, lanjut Fahri, hanya dilakukan oleh Sohibul Iman.
Fahri menganggap Presiden PKS itu sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang tidak sesuai dengan fakta.
Misalnya, dalam kronologi yang diunggah ke website PKS itu, Sohibul menyebutkan bahwa Fahri pernah mendapat sanksi ringan dari MKD terkait pernyataannya yang menyebut anggota DPR rada-rada "beloon".
Padahal, Fahri mengaku sudah mengecek ke MKD dan sanksi tersebut tak pernah ada.
(Baca: Fahri Hamzah: Tuan Sohibul Iman Perlu Baca UU MD3 Lebih Baik)
Fahri juga merasa pernyataan Sohibul yang menyebut dirinya pasang badan untuk tujuh kompleks parlemen sebagai fitnah. Sebagai Ketua Tim Implementasi dan Reformasi Parlemen, Fahri merasa berhak berbicara apa saja terkait proyek tersebut.
"Kronologi itu di dalamnya penuh dengan kebohongan, pencemaran nama baik, dan fitnah ke saya," ujar Fahri.
Fahri meminta MKD menjatuhkan sanksi tegas bagi ketiga elite PKS yang dilaporkannya itu. Bahkan, Fahri menginginkan sanksi terberat, yakni pemecatan dari anggota DPR.
"Cukup alasan bagi MKD seharusnya untuk memberhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR. Mereka tak hanya melanggar etika, tetapi hukum yang berindikasi pidana," ucap Fahri.