Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Papua Niugini Belum Tanda Tangani Perjanjian untuk Ekstradisi Djoko Tjandra

Kompas.com - 28/04/2016, 14:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan proses perjanjian ekstradisi buron korupsi dengan Pemerintah Papua Niugini.

Arrmanatha mengatakan, Pemerintah Papua Niugini hingga saat ini belum menandatangani perjanjian ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia.

"Prosesnya masih berlangsung. Perjanjian ekstradisi belum ditandatangani oleh pihak Papua Niugini," ujar Arrmanatha saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, proses menjalin kerja sama ekstradisi merupakan proses yang panjang.

(Baca: Kejagung Sebut Djoko Tjandra Dilindungi Papua Niugini)

Indonesia pun sudah memberitahukan kepada Papua Niugini bahwa salah satu buron korupsi kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, sudah melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini merupakan proses yang panjang. Pemerintah Indonesia sudah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melewati proses hukum," ungkap dia.

Arrmanatha menuturkan, ada beberapa mekanisme untuk mengembalikan seorang buron yang bersembunyi di luar negeri selain ekstradisi. Salah satunya melalui proses deportasi.

Namun, proses itu bergantung seberapa baik hubungan kerja sama di antara dua negara.

(Baca: Tujuh Tahun Djoko Tjandra Buron, Apa yang Buat Kejagung Kesulitan?)

"Buktinya, kami belum ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, tetapi berhasil menangkap Samadikun. Intinya, harus ada hubungan yang baik dengan negara tempat buron itu berada," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku kesulitan memulangkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke Indonesia. Pasalnya, buron yang kini berkewarganegaraan Papua Niugini itu telah memberi sumbangan besar ke negara tersebut.

"Dilindungi negara itu sekarang. Bahkan, berita terakhir, dia memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Niugini," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016).

Namun, Prasetyo enggan mengungkap lebih jauh berapa besar sumbangan yang diberikan. Saat ini, dia meminta Pemerintah Papua Niugini mau kooperatif dan tidak lagi melindungi Djoko agar bisa dikembalikan ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidana.

(Baca: Jalan Panjang Memburu Buronan di Luar Negeri)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com