Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Hadir, Alasan Gagalnya Mediasi PPP Djan Faridz dengan Pemerintah

Kompas.com - 27/04/2016, 20:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo kembali tak hadir saat proses mediasi Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Hal itu membuat proses mediasi di antara keduanya mengalami kegagalan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung tertutup, Presiden Jokowi hanya diwakili oleh pihak Sekretariat Negara.

Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1), maka para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

"Jadi, hari ini diputuskan, proses mediasi gagal, dan akan dilanjutkan ke persidangan," kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu.

Meski gagal, upaya perdamaian masih tetap terbuka. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

Menurut Djan, PN Jakpus selaku mediator tetap memberikan kesempatan agar perkara itu tidak dilanjutkan apabila tiap-tiap pihak telah mengambil kesepakatan dan dirinya mencabut gugatan.

Dalam perkara ini, Djan menggugat tiga pihak. Selain Presiden Jokowi selaku tergugat 1, dua pihak lain yang digugat, yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan selaku tergugat 2 serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku tergugat 3.

"Jika keesokan hari para pihak mencabut dan sepakat berdamai, itu masih dimungkinkan karena ini menyangkut nama baik Presiden yang dipertaruhkan," kata dia.

Kompas TV Romahurmuziy Ajak Kubu Djan Faridz Bergabung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com