Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Beri Waktu Mediasi 30 Hari bagi Fahri Hamzah dan PKS

Kompas.com - 27/04/2016, 16:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, hakim ketua dalam persidangan gugatan perdata Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberi waktu mediasi selama 30 hari kepada kedua pihak.

Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2015.

"Kalau ada kesepakatan damai kami akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kami akan melakukan proses sidang selanjutnya," ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).

Dalam persidangan, ketua Hakim juga memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk mengajukan mediator sebagai pihak penengah dalam kisruh ini.

(baca: Presiden PKS Beri Pesan Khusus ke Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Fahri Hamzah)

Namun, dari penggugat atau tergugat menyerahkan kewenangan tersebut pada majelis hakim. Ketua Hakim akhirnya menunjuk Baktar Djubri sebagai mediator.

Menanggapi persidangan yang berlangsung singkat pada siang hari ini, Mujahid A Latief selaku kuasa hukum Fahri mengatakan sebenarnya kliennya itu ingin berdamai.

Namun, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia di internal partai setelah ada putusan majelis Majelis Tahkim, pihaknya menganggap ada permasalahan.

(baca: PKS: Semestinya DPR Tak Perlu Repot Kaji Pergantian Fahri Hamzah)

"Maka kami menggugat ke PN Jaksel," tutur Mujahid.

Ia pun berharap, selama proses mediasi nanti akan ada titik temu antara Fahri dengan pimpinan PKS.

"Intinya kami sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," kata Mujahid.

(baca: Fahri Hamzah: Tuan Sohibul Iman Perlu Baca UU MD3 Lebih Baik)

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PKS, Zainudin Paru mengatakan, pihaknya meyakini pemecatan Fahri sudah sesuai prosedur.

Karena itu, PKS meyakini bakal memenangkan gugatan yang diajukan Fahri.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com