JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri dilaporkan dengan sangkaan menggunakan fasilitas media TV internal DPR untuk kegiatan kampanye dirinya sebagai calon ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI).
"Sebagai langkah awal, MKD akan memverifikasi aduan tersebut," kata anggota MKD, Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Jika tak memenuhi verifikasi, maka laporan tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun, jika laporan memenuhi verifikasi, kata dia, maka MKD akan melanjutkannya ke tahap penyelidikan dan persidangan.
MKD akan memanggil sejumlah saksi terkait, seperti pihak kesetjenan, untuk menanyakan kemungkinan adanya perintah dari Fahri Hamzah kepada TV Parlemen untuk meliput kegiatannya.
"Karena ini sudah mau reses, kita targetkan, akan kita mulai pada masa sidang berikutnya," ucap Syafii.
Saat menyampaikan aduannya, AMPB turut menyertakan video TV Parlemen yang meliput kegiatan Fahri Hamzah. (Baca: Fahri Hamzah Kembali Dilaporkan ke MKD)
Liputan TV Parlemen itu ditayangkan sebagai advertorial di TV One pada 20 April 2016 pada pukul 06.50-07.00 WIB.
"Advertorial atau iklan berdurasi 1 menit 59 detik yang diproduksi oleh Humas DPR itu tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kinerja DPR. Sementara itu, biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat," kata Ketua Umum AMPB Suwitno seusai menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Fahri sebelumnya membantah memerintahkan TV Parlemen untuk meliput kegiatannya sebagai calon ketua Iluni UI.
Namun, dia mengaku menyebarkan agenda kegiatannya itu kepada wartawan. (Baca: Dilaporkan ke MKD, Ini Tanggapan Fahri Hamzah)
Sementara itu, Sekjen DPR Winantuningtiastiti belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait masalah ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.