Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bantahan Luhut soal Investigasi "Majalah Tempo" Terkait "Panama Papers"

Kompas.com - 25/04/2016, 11:20 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membantah laporan investigasi Majalah Tempo yang menyebutnya memiliki perusahaan di luar negeri seperti yang tercantum dalam daftar Panama Papers.

Menurut Luhut, pemberitaan majalah tersebut berdasarkan kurun waktu ketika ia tidak menjadi pejabat publik atau tidak menjadi menteri.

Luhut pun mengaku sejak 31 Desember 2014 telah melepas semua jabatan di perusahaan yang namanya disebut dalam laporan itu.

"Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaannya," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Selain itu, kata Luhut, semua kekayaan yang dimiliki telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait laporan bahwa dirinya memimpin salah satu perusahaan cangkang Mayfair International Ltd di luar negeri, Luhut mengaku tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut.

Dia mengatakan, baru mengetahui soal perusahaan yang berdiri pada tahun 2006 itu. (Baca: Luhut Bantah Pimpin Perusahaan Mayfair)

"Kenyataannya, pada tahun 2006 saya belum memiliki uang, jadi untuk apa saya mendirikan perusahaan cangkang seperti itu," ujar Luhut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan bahwa bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Karena untuk membuat perusahaan cangkang seperti itu tidak diperlukan tanda tangan saya," ucapnya.

Namun, Luhut tidak menampik kabar bahwa ia memiliki perusahaan Toba Bara Sejahtera, termasuk anak perusahaannya.

Dari tahun 2010 sampai 2015 Luhut menyebutkan sudah lebih dari 300 juta dollar pajak dan royalti yang sudah dibayarkan ke kas negara. Dia tidak memilki kaitan dengan perusahaan Mayfair, termasuk Buana Inti Energi.

Lebih lanjut Luhut juga mengatakan bahwa dirinya bukan pemilik dari perusahaan Persada Inti Energi.

Luhut juga tidak lagi menjalin komunikasi dengan bekas anak buahnya, bernama Elizabeth, yang disebut sebagai pemegang saham PT Persada Inti Energi.

"Memang Elizabeth pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan di perusahaan saya. Namun, pada tahun 2008 dia diminta untuk mengundurkan diri karena dia tidak menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keterbukaan perusahaan yang saya pegang teguh. Setelah tahun 2008, kami tidak ada hubungan sama sekali," kata Luhut.

Berdasarkan investigasi majalah Tempo, nama Luhut tercantum dalam Panama Papers, dokumen firma hukum asal Panama Mossack Fonseca, yang melayani jasa pembuatan perusahaan offshore atau cangkang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com