Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Sanksi untuk Parpol yang Tak Usung Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 22/04/2016, 10:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah menemui sejumlah kesepakatan.

Salah satunya, DPR dan pemerintah sepakat agar sanksi bagi partai politik yang tak mengusung pasangan calon dihapuskan.

Sanksi untuk parpol ini semula muncul dalam draf revisi UU Pilkada yang diajukan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari munculnya calon tunggal yang sempat terjadi di sejumlah daerah pada pilkada serentak 2015.

Pemerintah menambah satu ayat (5) dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada yang mengatur bahwa dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memenuhi ketentuan, namun tidak mengusulkan pasangan calon, maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.

"Sudah dihapus. Enggak perlu itu, sanksi apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Rambe mengatakan, perwakilan fraksi-fraksi di Panja RUU Pilkada menilai, sanksi itu tidak adil untuk Parpol.

Sebab parpol sebagai pilar demokrasi mempunyai hak untuk mengusung atau pun tidak mengusung calon.

Komisi II juga menilai, tidak perlu lagi ada aturan yang bisa meminimalkan calon tunggal. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah memperbolehkan calon tunggal dalam pilkada.

"Toh calon tunggal diperkenankan juga," kata dia.

Menteri Dalam Negeri Thjahjo Kumolo pun, kata dia, dapat mengerti keberatan yang diajukan Komisi II DPR dan sepakat menghapus Pasal 40 Ayat (5) itu.

Sementara mengenai wacana syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan dan yang didukung partai politik, menurut Rambe, belum diputuskan.

Rambe mengakui pembahasan masalah ini cukup alot sehingga memakan waktu lebih lama.

Poin yang menjadi sorotan lain, seperti kewajiban PNS, TNI, Polri, serta anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah juga belum diputuskan.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com