Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Selesai Dugaan Suap di Kejati DKI, Muncul Kasus di Kejati Jabar

Kompas.com - 13/04/2016, 08:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Independensi institusi Kejaksaan sedang mendapat sorotan cukup besar, khususnya terkait keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

Setidaknya, dalam waktu kurang dari dua pekan, sejumlah oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Bandung harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus pertama yang melibatkan oknum jaksa terjadi saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016). Kasus ini melibatkan pejabat perusaaan milik BUMN yang sedang berperkara dengan jaksa.

Tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut, diduga berencana menyuap oknum jaksa di Kejati Jakarta.

Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Dandung dan Marudut.

Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.

Ada pun, perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya (BA).

Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat kejaksaan, diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.

Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK segera memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.

Kejati Jabar

Belum selesai kasus di Kejati DKI, kasus yang melibatkan jaksa lainnya juga terjadi saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, Senin (11/4/2016).

Kali ini, selain pemberi suap, KPK juga menetapkan dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai penerima suap.

Penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap Lenih Marliani, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang, bernama Jajang Abdul Kholik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com