JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, bagi yang ingin menjadi pendamping desa, harus mengikuti seleksi yang mereka adakan.
Seleksi itu juga termasuk bagi eks Program Nasuonal Pemberdayaan Masyarakat yang ingin bergabung.
"Ada kelompok yang tidak ikut seleksi, maunya ditetapkan lima taun. Kalau masih mau, opsi ikut seleksi kedua, silakan ikut. Tapi jangan ribut," ujar Marwan falam konferensi pers di kantornya, Minggu (10/4/2016).
Marwan menjawab desakan eks PNPM untuk memperpanjang kontrak mereka sebagai pendamping desa selama lima tahun ke depan.
(Baca: Menteri Marwan Bantah Pendamping Desa Harus Jadi Kader PKB)
Menurut Marwan, hal itu akan menyalahi aturan karena untuk menjadi pendamping desa kini harus mengikuti seleksi. Jika masih mau jadi pendamping desa, semestinya eks PNPM mengikuti seleksi itu.
"30 persen dari mereka yang ikut seleksi, kami loloskan pendampingan desa. Mereka kan faksi-faksi juga, ada yang ikut dan tidak," kata Marwan.
"Tiba-tiba mereka ngotot minta diperpanjang lagi. Anarkis ini, memaksakan kehendak," lanjut dia.
(Baca: PKB: Istana Gelar "Karpet Merah" untuk Pendemo Menteri Desa)
Marwan juga membantah bahwa Kementerian Desa mengakibatkan orang-orang yang tergabung dalam PNPM ini kehilangan pekerjaan mereka. Program ini sudah lama berakhir sejak Desember 2016, saat masih di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Justru, Kemendes kembali merangul mereka menjadi pendamping desa sebelum akhirnya melakukan seleksi tersebut.
"Kami tidak melakukan kontrak dari kecamatan atau kabupaten. Justru menggunakan jasa mereka," kata Marwan.
(Baca: PDI-P: Orang Akan Bertanya Kenapa PKB "Ngotot" Pertahankan Menteri Desa)
Lagipula, dalam Undang-undang Desa, tidak termuat nomenklatur mengenai pendamping desa dari eks PNPM karena progran itu mandiri, sementara UU Desa punya mandat yang berbeda. Pada PNPM, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.
Sementara dalam program pendampingan desa, hanya bertugas mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.