Oleh: M Ali Zaidan
”Tuhan saja Maha Pemaaf,” demikian ”Pojok” harian ini pada edisi 22 Maret lalu ketika pemerintah dan DPR sepakat moderasi hukuman mati.
Dalam batas tertentu, ungkapan demikian tak terlalu salah, tetapi dalam bidang hukum, maaf-memaafkan itu harus diletakkan dalam bingkai proporsional.
Di negara Islam pada umumnya, seperti Arab Saudi, pemaafan dapat menghapuskan eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan apabila terdapat maaf dari keluarga korban. Hal demikian memang ditetapkan Al-Quran, Surah Al-Baqarah: 178.
Juga dalam Perjanjian Lama, Mikha 7: 18. Berkaca dari dua kitab suci di atas, tentang moderasi hukuman mati telah terdapat rujukan yang diakui secara universal.
Dalam hukum positif, berbagai undang-undangtetap mempertahankan eksistensi hukuman mati. Dalam UU Korupsi, UU Terorisme, dan dalam induknya, KUHP, terdapat pengaturan hukuman mati.
Namun, yang pasti, kontroversi hukuman mati akan terus muncul ketika terdapat rencana menghapuskan ataupun mempertahankannya
Di dunia terjadi polarisasi dalam dua kelompok besar: negara yang telah menghapuskannya (golongan abolisionisme) dan yang tetap mempertahankannya (kelompok retensionisme).
Pada yang disebut terakhir pun masih terdapat penggolongan antara negara yang tetap menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusinya, dan negara yang hanya menjatuhkan hukuman mati tetapi tidak mengeksekusinya.
Negara kita saat ini berada pada kelompok terakhir. Pada beberapa kasus politik tertentu, para terdakwa dijatuhi hukuman mati, tetapi tetap dibiarkan berada dalam tahanan tanpa dieksekusi.
Sebaliknya, dalam kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme, ataupun pembunuhan berencana, sebagian terpidana (telah) dieksekusi. Khusus dalam perkara narkotika, eksekusi sering terjadi ketika terdapat momentum tertentu, misalnya peringatan Hari Narkotika Dunia, dan aktivis menggugat agar hukuman mati dilaksanakan.
Dalam konteks demikian, itu tentu dapat dipahami mengingat jenis hukuman ini tetap kontroversial. Di Belanda, sebagai asalnya KUHP Indonesia, hukuman mati telah dihapus pada tahun 1870, 16 tahun sebelum Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda) disahkan.
Ia dikecualikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, terutama ketika tengah terjadi perang. Dengan demikian, praktis di negeri Belanda hukuman mati telah dihapuskan.
Berkaca dari pengalaman negara ”kincir angin” itu, apakah dengan dihapuskannya hukuman mati kejahatan merajalela atau pelaku tak jera?