JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz berniat melaporkan pengurus PPP yang menyelenggarakan Muktamar VIII, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Menurut Djan, muktamar itu tidak dapat menggunakan simbol resmi PPP.
"Karena mereka sahabat, saya diam. Sebetulnya itu sudah subject to saya laporkan ke kepolisian karena (mereka) menggunakan nama dan simbol PPP, tanpa hak dan jelas," kata Djan Faridz di rumahnya, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).
(Baca: Djan Faridz Ditantang untuk Berkompetisi di Muktamar PPP )
Terkait Muktamar VIII PPP yang dibuka Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/4/2016) kemarin, Djan menilai acara itu tak lebih dari sekadar pertemuan biasa. Ia juga menyebut muktamar itu tak sah.
"Itu hak mereka adakan pertemuan. Mereka organisasi sendiri. Kita berbeda organisasi. Saya berbeda organisasi dengan beliau," kata Djan.
(Baca: Ini Alasan Jokowi Hadiri Muktamar PPP )
Menurut Djan, kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan PPP yang sah. Sebab, kepengurusan itu sudah melewati mahkamah partai, majelis syariah dan diputuskan Mahkamah Agung.
"Saya ini PPP yang punya kekuatan hukum tetap. Mereka menamakan diri organisasi apa pun," kata Djan.