JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperiksa selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Heru, selama pemeriksaan ia menjelaskan kepada penyidik mengenai proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pulau-pulau reklamasi yang berada di Pantai Utara Jakarta.
"Mengenai status tanah HPL. Prosesnya itu saja, tidak sampai proses reklamasi, karena BPKAD tidak terkait dengan itu," ujar Heru di Gedung KPK, Kamis (7/4/2016).
Heru mengatakan, BPKAD juga tidak terlibat dalam pemberian izin HPL. Menurut dia, BPKAD hanya menjelaskan status aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan HPL yang diizinkan kepada pengembang.
Menurut Heru, meski nantinya tanah di pulau reklamasi akan digunakan oleh pengembang, status tanah HPL akan tetap atas nama Pemprov DKI.
"Ketika sedang jadi HPL atas nama pemda, di atas HPL itu baru boleh dibangun HGB (Hak Guna Bangunan)," kata Heru.
Selain Heru, KPK juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Selain itu, KPK juga memanggil Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Ada pun pemeriksaan Heru hari ini sebagai saksi bagi tersangka Ariesman Widjaja yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Kasus yang tengah disidik oleh KPK ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pekan lalu. (Baca: Kuasa Hukum Sanusi Benarkan Kliennya Terima Suap)
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja. (Baca: Presdir APL Akui Beri Suap Rp 2 Miliar ke Sanusi)
Suap ini terkait pembahasan revisi Perauran Daerah (Perda) tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)