Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Dianggap Langgar Prosedur Kawal Siyono, Ini Penjelasan Propam

Kompas.com - 07/04/2016, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Iriawan mengakui adanya kesalahan prosedur oleh Densus 88 Antiteror saat mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Iriawan mengatakan, ada beberapa prosedur tetap yang tidak dipenuhi anggota tersebut.

"Dalam melakukan pembawaan tersangka itu harusnya kan diborgol tapi mereka tidak melaksanakan SOP itu," ujar Iriawan saat dihubungi, Kamis (7/4/2016).

Propam telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk rekonstruksinya.

Selain itu, kata Iriawan, semestinya petugas yang mengawal Siyono minimal dua orang yang menjaga di sisi kiri dan kanan. Namun, yang mengawal hanya satu, pun tidak diborgol.

"Sehingga ada niat dari Siyono untuk melakukan perlawanan atau melarikan diri. Dan itu salah," kata Iriawan.

Terlebih lagi, pihak kepolisian setempat tidak mengetahui bahwa Siyono dibawa petugas Densus 88 menuju bunker, sehingga tidak ada pengawalan khusus.

Hal tersebut tidak menyalahi protap, karena biasanya pengungkapan teroris dilakukan secara diam-diam.

"Cuma yang disalahkan itu dia karena lalai kemudian cuma dikawal dua orang. Jadi, ya dia salah," kata Iriawan.

Iriawan mengatakan, nantinya Propam akan menentukan sanksi untuk petugas yang mengawal setelah pemeriksaan sudah final. Propam akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan rekonstruksi di lapangan.

"Hasil sementara Densusnya salah tidak melakukan sesuai SOP jadi Densus harus tanggung jawab," kata Iriawan.

Kompas TV Jenazah Siyono akan Diotopsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com