Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan Fahri Hamzah Diprediksi Akan Picu Keretakan PKS

Kompas.com - 04/04/2016, 16:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai bukan hal yang mengejutkan.

Apalagi, pemecatan itu tidak lama setelah Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho mengajukan surat pemunduran diri beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) Zaenal Budiyono menuturkan, pemecatan Fahri tidak melanggar aturan pada Pasal 87 UU MD3.

Namun, menurut dia, pemecatan Fahri tak lantas berkaitan dengan aturan, melainkan berdampak pada elektabilitas partai.

"Apakah dengan memecat Fahri Hamzah maka PKS akan mendapatkan gain (keuntungan) secara etika dan elektabilitas? Jawabnya belum tentu," ujar Zaenal saat dihubungi, Senin (4/4/2016).

Alasan pertama, kata Zaenal, adalah soal etika. PKS sebagai partai bernafas Islam selama ini cenderung teduh dan jarang terdengar ada konflik terbuka internal partai.

Gaduhnya PKS akibat pemecatan kadernya ini dinilai bak "tsunami politik" dalam tubuh PKS. Dengan kata lain, lanjut dia, pemecatan Fahri terkesan kurang etis.

"Harusnya ada mekanisme yang lebih smooth untuk mencari jalan keluar dari kemelut ini," ucap Zaenal.

"Kalau partai lain yang dirundung konflik, bahkan lebih besar, bisa keluar dari kemelut, harusnya PKS bisa," tutur pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Zaenal menduga, pemecatan ini bisa jadi karena jarang terjadi benturan kepentingan di internal PKS. PKS pun dinilai belum terbiasa menerapkan manajemen konflik secara demokratis.

"Tapi sekali lagi, DPP memiliki wewenang itu karena menganggap FH melanggar AD/ART. Hanya secara etika, tetap lebih baik cara lain guna menjaga image partai," ujarnya.

Alasan kedua, kata Zaenal, karena Fahri bukanlah politisi baru melainkan merupakan bagian dari faksi Anis Matta yang juga kuat.

Pemecatan ini dinilai akan berdampak pada soliditas PKS. Lebih mengkhawatirkan jika perpecahan tersebut membelah PKS dan berdampak pada perolehan suara partai pada Pilkada Serentak, serta Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

"Ingat, suara PKS yang lumayan baik di Pileg 2009 dan 2014 terjadi di era FH dan faksinya," ujarnya.

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

(Baca: Fahri Hamzah: Kesalahan Mahabesar Apa yang Saya Lakukan?)

Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut. (Baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul dalam keterangan persnya di website PKS, Senin.

Menurut Sohibul, Fahri dipecat karena pernyataannya di publik sering kali kontroversial dan bertentangan dengan sikap partai. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com