Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Fahri Hamzah Ungkit Jasanya di PKS

Kompas.com - 04/04/2016, 14:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fahri Hamzah tak terima dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera. Fahri pun mengungkit jasa-jasanya selama menjadi kader PKS.

Misalnya, saat Presiden PKS ketika itu, Luthfi Hasan Ishaaq, terjerat kasus suap impor daging sapi tahun awal 2013, Fahri yang pasang badan dan melakukan pembelaan di publik.

"Saya menjadi jubir partai harus melawan logika publik dan logika masyarakat yang ingin mengkriminalisasi partai kami," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Fahri mengklaim, atas jasanya membela Luthfi, PKS tidak terpuruk pada Pemilu 2014. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Menurut dia, ada pula partai lain yang kader-kadernya saat itu dijerat kasus korupsi dan harus kehilangan 90 kursi pada Pemilu 2014.

"Coba kalau PKS kehilangan 90 kursi, bisa minus kursinya di DPR," ucap dia.

Fahri juga mengklaim sebagai salah satu pendiri PKS. Dia bergabung ke partai tersebut saat masih menjadi mahasiswa. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Sebut PKS Melakukan Persidangan Ilegal dan Fiktif)

Fahri tak menampik saat ditanya apakah ada partai lain yang menawarinya jabatan strategis. Namun, dia tidak bisa begitu saja meninggalkan PKS. Fahri berencana menempuh langkah hukum atas pemecatannya ini.

"Saya adalah pendiri partai, dan sebelum itu, saya eksponen dari gerakan yang melawan otoritarianisme negara," kata dia. (Baca: Tolak Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tetap Pimpin DPR)

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul dalam keterangan persnya di website PKS, Senin.

Menurut Sohibul, Fahri dipecat karena pernyataannya di publik sering kali kontroversial dan bertentangan dengan sikap partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com