JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka seusai melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Ketiga orang itu adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA, Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT BA, dan seorang bernama Marudut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, PT BA merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi yang mengerjakan proyek irigasi, bendungan, jalan tol, jembatan, pembangkit listrik.
"MRD (Marudut) ini sebagai perantara," ujar Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (1/4/2016).
Agus mengungkapkan, Sudi dan Dandung diduga ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya. Perkara tersebut tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kronologi bermula saat KPK mengetahui ada komunikasi antara Marudut dan Dandung pada Rabu (30/3/2016).
"Pukul 21.00, MRD dan DPA (Dandung) membuat janji untuk bertemu," ucap Agus.
KPK kemudian membuntuti mereka. Pertemuan keduanya berlangsung pukul 08.20 WIB di hotel yang dijanjikan.
"Saat penyerahan dari DPA ke MRD di lantai 1, di toilet pria," ujar Agus.
Dandung menyerahkan uang 148.835 dollar AS atau hampir Rp 2 miliar kepada Marudut di toilet pria di lantai 1 hotel.
Uang tersebut terdiri dari 1.847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.
Setelah pemberian uang, mereka kemudian kembali ke mobil masing-masing. KPK pun menangkap keduanya dan Sudi.
"Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejati DKI," ucap Agus.
Ketiga orang itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.
Periksa Kajati dan Aspidsus Kajati DKI