Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jerat Petinggi BUMN Terkait Kasus Suap di Kejati DKI

Kompas.com - 01/04/2016, 13:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka seusai melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Ketiga orang itu adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA, Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT BA, dan seorang bernama Marudut.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, PT BA merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi yang mengerjakan proyek irigasi, bendungan, jalan tol, jembatan, pembangkit listrik.

"MRD (Marudut) ini sebagai perantara," ujar Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (1/4/2016).

Agus mengungkapkan, Sudi dan Dandung diduga ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya. Perkara tersebut tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kronologi bermula saat KPK mengetahui ada komunikasi antara Marudut dan Dandung pada Rabu (30/3/2016).

"Pukul 21.00, MRD dan DPA (Dandung) membuat janji untuk bertemu," ucap Agus.

KPK kemudian membuntuti mereka. Pertemuan keduanya berlangsung pukul 08.20 WIB di hotel yang dijanjikan.

"Saat penyerahan dari DPA ke MRD di lantai 1, di toilet pria," ujar Agus.

Dandung menyerahkan uang 148.835 dollar AS atau hampir Rp 2 miliar kepada Marudut di toilet pria di lantai 1 hotel.

Uang tersebut terdiri dari 1.847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.

Setelah pemberian uang, mereka kemudian kembali ke mobil masing-masing. KPK pun menangkap keduanya dan Sudi.

"Pemberian itu diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA yang ada di Kejati DKI," ucap Agus.

Ketiga orang itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.

Periksa Kajati dan Aspidsus Kajati DKI

Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu, Jumat dini hari.

Keduanya diperiksa hingga subuh sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016) pagi.

"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal, saksi dari Kejati DKI, Pak SS dan TS. Selesai pemeriksaan jam 5 pagi," ujar Agus di Gedung KPK, Jumat pagi.

Ia menambahkan, keterangan keduanya diperlukan sebagai data awal. KPK juga akan mengembangkan penangkapan ini dengan melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Kejati DKI.

Agus mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan dengan baik atas kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

"Untuk langkah selanjutnya, bisa saja kasus ini membuka pandora yang lebih luas. Kita akan selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan," ujar Agus.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman menyatakan akan menghormati proses yang dijalankan KPK dan akan mengikuti setiap perkembangannya. Koordinasi akan terus dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara ini.

"Kami akan support setiap apa yang diminta KPK. Kami juga akan meminta support kepada KPK ketika kami akan membutuhkan suatu hal berkaitan dengan penanganan perkara ini. Itu intinya," tutur Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com