Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jurus Maut" ala SBY Atasi Kegaduhan Kabinet

Kompas.com - 28/03/2016, 14:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membuka kegiatan penataran bagi sekitar 280 kader Demokrat di Hotel Novotel, Bogor, Senin (28/3/2016).

Dalam paparannya, SBY sempat memberikan jurus maut kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam mengatasi kegaduhan di internal kabinet.

SBY pun mengungkit kembali kode etik dan aturan main yang digunakannya ketika masih menjabat sebagai Presiden RI keenam, pada periode pertama awal pemerintahannya.

Setidaknya, ada 12 jurus maut yang digunakan SBY saat itu, yang wajib diikuti oleh seluruh menteri yang tergabung di dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).

"Pertama, pahami dan implementasikan tata kerja, mekanisme, dan prosedur yang berlaku di KIB," kata SBY.

Berikutnya, setiap menteri wajib memahami garis instruksi, garis laporan, dan garis koordinasi, di samping melaksanakan segala keputusan yang diambil oleh Presiden.

(Baca: Jokowi: Menteri Jangan Ributkan Hal yang Belum Saya Putuskan!)

Selain itu, ia mengatakan, segala pembicaraan atau substansi pembahasan di dalam rapat kabinet, umumnya diklasifikasikan sebagai hal yang "rahasia" atau "terbatas".

Apapun pertentangan dan perbedaan yang terjadi di dalam rapat, tidak diperbolehkan keluar ke publik.

"Keenam, tidak menyerang dan mendiskreditkan atasan dan kolega menteri di luar (rapat kabinet)," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan, agar setiap menteri loyal terhadap pemerintahan yang sedang berjalan ketika sudah terpilih. Menurut dia, garis kebijakan menteri merupakan garis kebijakan kabinet bukan garis kebijakan partai.

(Baca: Perdebatan Antar-menteri di Publik Akan Hambat Agenda Pemerintah)

Di samping itu, perlu ada jalur komunikasi khusus (hot line) antara presiden dan wakil presiden dengan para menterinya.

"Sepuluh, (setiap) tugas ke luar negeri izin presiden harus lisan dan tertulis. Dan delegasi seramping mungkin," kata dia.

Dalam kode etik yang dibacakan saat 22 Oktober 2004 saat rapat kabinet kerja itu, SBY juga mengingatkan, agar para menteri menjaga kehormatan dan penampilan sebagai anggota kabinet.

Para menteri era SBY juga diminta menjaga kontrak politik yang telah diambil bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com