JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga kajian dan advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah, mengatakan, bahwa Komisi Yudisial (KY) harus dapat menentukan kebutuhan jabatan hakim agung. Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim.
Liza menuturkan, KY memiliki wewenang dan tugas dalam melakulan seleksi. Sedangkan MA memiliki data terkait jumlah beban perkara, jumlah hakim agung, dan bagaimana proses penanganan perkara.
Koordinasi dua lembaga itu untuk memenuhi jumlah hakim menjadi wajib dilakukan. Baik KY maupun MA diharap menghindari ego sektoral.
"Sebaiknya KY ikut dalam menganalisis kebutuhan MA. MA dan KY bisa berkoordinasi mengenai kebutuhan pengisian jabatan hakim agung dengan tetap mengacu pada parameter yang ada," ujar Liza saat media briefing Koalisi Pemantau Peradilan tentang seleksi calon hakim agung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).
Dalam hal pemilihan calon hakim agung, kedua lembaga itu juga wajib bermitra dan saling mendukung. Sebagai pintu awal seleksi, kata Liza, KY dapat memberikan masukan kepada MA terkait kebutuhan pengisian jabatan hakim agung berdasarkan kondisi terkini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan KY saat berkoordinasi dengan MA. Pertama, KY perlu mendata jumlah di setiap provinsi menganai hakim tinggi/akademisi/praktisi yang memiliki integritas, kualitas dan intelektualitas.
Kemudian , KY dapat membuat database calon hakim agung yang bisa dijaring ketika proses seleksi akan dimulai.
Kedua, dibutuhkan forum rutin antara MA dan KY untuk membahas seleksi calon hakim agung. Forum itu diharapkan dapat menjadi media untuk KY dan MA membahas kebutuhan hakim agung, sampai dimulainya pelaksanaan seleksi.
"Dengan begitu seleksi calon hakim agung tidak sekadar prosedural, tapi juga sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan dalam menangani perkara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.