JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan kesiapannya memberikan jaksa pengacara negara untuk mendampingi Kementerian Perhubungan jika tersandung perkara. Hal tersebut diutarakan Prasetyo seusai meneken nota kesepahaman antara Kejagung dan Kementerian Perhubungan.
"Daripada cari pengacara lain yang bayarannya mahal, lebih baik jaksa pengacara negara yang gratis. Karena itu merupakan tugas kejaksaan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/3/2016).
Prasetyo mengatakan, Kemenhub berpotensi digugat soal kepemilikan aset. Diketahui, Kemenhub memiliki banyak aset yang tersebar di Tanah Air. Namun, beberapa di antaranya diklaim oleh pihak lain.
Merasa bahwa aset itu miliknya, pihak lain pun menggugat Kemenhub melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, Kejagung dalam posisi mendampingi proses hukum itu.
"Banyak aset Kemenhub warisan zaman Belanda. Ternyata banyak pihak yang mengaku milik mereka. Nanti akan kami selesaikan," kata Prasetyo.
Kejagung nantinya akan melakukan verifikasi untuk menelusuri aset yang dianggap bermasalah itu. Prasetyo mengatakan, kejaksaan memiliki informasi untuk membantu proses verifikasi tersebut.
"Tenggat waktu tidak bisa ditargetkan berapa tahun karena ini bukan kerja ringan," kata Prasetyo.
Dalam pertemuan yang sama, selain meminta pendampingan hukum, Kemenhub juga menginginkan adanya pertukaran informasi, terutama untuk perbaikan kinerja Kemenhub dan pemanfaatan aset barang milik negara.
"Banyak juga aset yang dimiliki Kemenhub yang memiliki masalah hukum, nanti kami minta bantuan dari jaksa pengacara negara," kata Jonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.