JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Imparsial Al Araf mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan hukuman mati gelombang tiga dan menunggu proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selesai.
Pasalnya, ada rencana untuk mengatur mengenai pemberian pengampunan bagi narapidana hukuman mati yang berkelakuan baik.
Oleh karena itu, bila terealisasi, maka pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap semua narapidana terlebih dulu.
"Ada rencana untuk mengatur soal pemberian pengampunan terhadap terpidana hukuman mati. Tunggu RUU KUHP selesai, kemudian pemerintah bisa melakukan evaluasi. Saya rasa terpidana yang berkelakuan baik berhak diampuni," kata Al Araf saat dihubungi, Kamis (24/3/2016).
(Baca: Jaksa Agung Sebut Eksekusi Tahap Tiga Tinggal Tunggu Waktu)
Selain itu, menurut Al Araf, ada juga pembahasan seputar revisi KUHP yang berencana menjadikan hukuman mati menjadi pidana alternatif. Artinya, hukuman terberat yang akan berlaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Dengan menjadi pidana alternatif, maka pemerintah akan menerapkan hukuman yang lebih manusiawi ketimbang hukuman mati, yakni hukuman seumur hidup," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.