Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Ambil Langkah Humanis soal Hukuman Mati

Kompas.com - 24/03/2016, 15:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta melandaskan kebijakannya pada pertimbangan kemanusiaan dalam mengambil keputusan mengenai hukuman mati.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan bahwa hukuman mati merupakan salah satu bentuk penghukuman yang inkonstitusional.

Sebab, dalam Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatur tentang hak hidup seseorang tanpa terkecuali.

"Karena itu saya minta pemerintah mengambil langkah humanis terkait penerapan hukuman mati," ucap Al Araf kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2016).

Menurut dia, setiap orang tetap memiliki hak atas hidup, meskipun berstatus terpidana. Argumen ini diperkuat dengan Pasal 28A UUD 45 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sementara dalam Pasal 28I ayat (1) disebutkan hak untuk hidup adalah satu dari tujuh hak asasi manusia yang oleh UUD 1945 dinyatakan sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

"Ini menyangkut hak seseorang atas kehidupan," ucap Al Araf.

 

Lebih lanjut Ia menjelaskan, hukuman mati tidak mampu mengakomodasi aspek keadilan yang seharusnya terdapat dalan setiap bentuk penghukuman.

Umumnya, kata Al Araf, terpidana mati sudah mendekam di penjara dalam jangka waktu yang cukup lama sebelumnya akhirnya dieksekusi.

Hal ini tentu saja menjatuhkan dua jenis hukuman pada seorang narapidana yang sama.

"Ini tentu saja tidak adil dan melanggar hak terpidana atas kepastian hukum," ujarnya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi mati gembong narkoba masih akan berlaku di Indonesia.

Eksekusi gelombang ketiga terpidana narkoba yang divonis hukuman mati bisa saja dilakukan pada tahun ini.

"Bisa (dalam waktu) dekat, bisa enggak," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/2/2016).

Prasetyo mengungkapkan, eksekusi terpidana mati diprioritaskan terhadap terpidana kasus narkoba. Ia memastikan kejaksaan sangat berhati-hati saat memutuskan pelaksanaan eksekusinya.

Seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi adalah mereka yang telah menggunakan semua hak hukum khususnya pengajuan peninjauan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com