JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta melandaskan kebijakannya pada pertimbangan kemanusiaan dalam mengambil keputusan mengenai hukuman mati.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan bahwa hukuman mati merupakan salah satu bentuk penghukuman yang inkonstitusional.
Sebab, dalam Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatur tentang hak hidup seseorang tanpa terkecuali.
"Karena itu saya minta pemerintah mengambil langkah humanis terkait penerapan hukuman mati," ucap Al Araf kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2016).
Menurut dia, setiap orang tetap memiliki hak atas hidup, meskipun berstatus terpidana. Argumen ini diperkuat dengan Pasal 28A UUD 45 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sementara dalam Pasal 28I ayat (1) disebutkan hak untuk hidup adalah satu dari tujuh hak asasi manusia yang oleh UUD 1945 dinyatakan sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
"Ini menyangkut hak seseorang atas kehidupan," ucap Al Araf.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, hukuman mati tidak mampu mengakomodasi aspek keadilan yang seharusnya terdapat dalan setiap bentuk penghukuman.
Umumnya, kata Al Araf, terpidana mati sudah mendekam di penjara dalam jangka waktu yang cukup lama sebelumnya akhirnya dieksekusi.
Hal ini tentu saja menjatuhkan dua jenis hukuman pada seorang narapidana yang sama.
"Ini tentu saja tidak adil dan melanggar hak terpidana atas kepastian hukum," ujarnya.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi mati gembong narkoba masih akan berlaku di Indonesia.
Eksekusi gelombang ketiga terpidana narkoba yang divonis hukuman mati bisa saja dilakukan pada tahun ini.
"Bisa (dalam waktu) dekat, bisa enggak," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/2/2016).
Prasetyo mengungkapkan, eksekusi terpidana mati diprioritaskan terhadap terpidana kasus narkoba. Ia memastikan kejaksaan sangat berhati-hati saat memutuskan pelaksanaan eksekusinya.
Seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi adalah mereka yang telah menggunakan semua hak hukum khususnya pengajuan peninjauan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.