Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Muktamar Jakarta Pecah, Djan Faridz Dilaporkan Pengurusnya ke Polisi

Kompas.com - 24/03/2016, 14:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan data formatur PPP. Laporan ini dilakukan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta, Ahmad Bay Lubis, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (22/3/2016).

"Posisi saya laporkan beliau adalah sebagai Wakil Sekjen DPP PPP Muktamar Jakarta. Yang artinya saya adalah bawahan beliau," kata Ahmad Bay Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Ahmad mengatakan, dalam akta yang dibuat Djan Faridz melalui notaris Lies Herminingsih, nama pengurus PPP yang didaftarkan tidak sesuai dengan data formatur hasil Muktamar Jakarta.

Misalnya, di dalam daftar wakil ketua umum ada nama istri Marzuki Alie, Asmwati Marzuki, dan politisi Partai Bulan Bintang yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.

Selain itu, para wakil ketua umum, ketua, bendahara umum, dan wakil sekjen yang tercatat dalam daftar formatur hasil Muktamar Jakarta sudah tidak ada dalam akta itu.

"PPP hasil Muktamar Jakarta sudah pecah. Djan Faridz berbuat sesuai kehendaknya sendiri," kata Ahmad.

Ahmad mengaku sudah mengetahui keberadaan akta yang didaftarkan Djan itu sejak Desember 2015 lalu. Namun, dia masih menunggu dinamika di internal partainya untuk islah dengan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Romahurmuziy.

Akan tetapi, belakangan, dia melihat Djan Faridz tak memiliki keinginan untuk islah dan justru menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak ada jalan lain. Kami harap kepolisian segera melakukan tindakan. Ini adalah pelanggaran pidana Pasal 166 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com