Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Penyuap Dewie Yasin Limpo Hadapi Sidang Vonis

Kompas.com - 23/03/2016, 12:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, dan pengusaha bernama Setyadi Jusuf, akan menghadapi vonis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Keduanya didakwa memberikan suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Irenius dan Setyadi hukuman pidana berupa penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan selama persidangan.

Selain itu, kedua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan. 

"Kami berpendapat, syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, sehingga kedua terdakwa harus dijatuhi sanksi pidana," ujar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Dewie meminta imbalan berupa uang pengawalan kepada Irenius.

Uang tersebut diminta agar proyek pembangunan pembangkit listrik yang diajukan Irenius dapat menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN.

Irenius kemudian meminta Setyadi agar menyiapkan dana pengawalan yang diminta oleh Dewie.

Setelah melalui kesepakatan, Dewie akhirnya menerima uang sebesar 177.700 dollar Singapura, atau sebesar 7 persen dari total nilai anggaran yang diminta.

"Dari fakta hukum, uang 177.700 dollar Singapura diberikan ke Dewie dengan maksud agar mengupayakan pembangunan pembangkit listrik. Setiyadi berharap dia yang mengerjakan proyek tersebut," kata Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com