Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Mantan Anggota DPRD yang Minta Diakui sebagai Pejabat Negara

Kompas.com - 22/03/2016, 17:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Thun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sembilan orang pemohon merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2004-2009 dan periode 2014 yang merasa dirugikan akibat diberlakukannya pasal 2 angka 4 dan penjelasan pasal 2 angka 6 UU Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN serta Pasal 122 huruf “I” dan “m” UU ASN.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

Adapun Pemohon menganggap dirinya tak diakui sebagai pejabat negara karena ketentuan a quo mengatur bahwa yang disebut sebagai pejabat negara adalah gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota.

Para pemohon menilai aturan itu bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlakuan diskriminatif tersebut disebut berimbas pada perbedaan hak, pengakuan, dan penghargaan bagi mereka sebagai mantan Anggota DPRD.

Menurut paparan mereka, bentuk ketidakpastian dan diskriminasi tersebut salah satunya tercermin dari diberikannya tunjangan bulan ke-13 dan dana pensiun kepada para kepala daerah. Hal tersebut tidak berlaku bagi Anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD.

Sehingga selama mereka menjabat, hanya menerima 12 kali gaji dalam setahun atau 60 kali dalam lima tahun sedangkan kepala daerah menerima hingga 65 kali gaji dalam lima tahun.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menuturkan bahwa kalau pun ada kerugian yang dialami namun bukan disebabkan oleh norma yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diujikan.

Ia menambahkan, UU yang dipermasalahkan Pemohon sama sekali tak berkaitan dengan kepentingan para pemohon yang didalilkan sebagai kerugian hak konsitusional.

“Tidak ada kerugian juga tidak ada relevansinya dengan inkonstitusionalitas yang dimohonkan,” kata Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com