Sembilan orang pemohon merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2004-2009 dan periode 2014 yang merasa dirugikan akibat diberlakukannya pasal 2 angka 4 dan penjelasan pasal 2 angka 6 UU Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN serta Pasal 122 huruf “I” dan “m” UU ASN.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).
Adapun Pemohon menganggap dirinya tak diakui sebagai pejabat negara karena ketentuan a quo mengatur bahwa yang disebut sebagai pejabat negara adalah gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota.
Para pemohon menilai aturan itu bersifat diskriminatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlakuan diskriminatif tersebut disebut berimbas pada perbedaan hak, pengakuan, dan penghargaan bagi mereka sebagai mantan Anggota DPRD.
Menurut paparan mereka, bentuk ketidakpastian dan diskriminasi tersebut salah satunya tercermin dari diberikannya tunjangan bulan ke-13 dan dana pensiun kepada para kepala daerah. Hal tersebut tidak berlaku bagi Anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD.
Sehingga selama mereka menjabat, hanya menerima 12 kali gaji dalam setahun atau 60 kali dalam lima tahun sedangkan kepala daerah menerima hingga 65 kali gaji dalam lima tahun.
Namun, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menuturkan bahwa kalau pun ada kerugian yang dialami namun bukan disebabkan oleh norma yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diujikan.
Ia menambahkan, UU yang dipermasalahkan Pemohon sama sekali tak berkaitan dengan kepentingan para pemohon yang didalilkan sebagai kerugian hak konsitusional.
“Tidak ada kerugian juga tidak ada relevansinya dengan inkonstitusionalitas yang dimohonkan,” kata Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.