JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) meluluskan 42 orang dari 53 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) yang memenuhi persyaratan administrasi.
"Ada 42 calon hakim ad hoc tipikor yang lolos persyaratan administrasi," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Maradaman menyebutkan bahwa penetapan calon hakim ad hoc tipikor di MA dilakukan dalam rapat pleno KY.
Dari 42 calon hakim ad hoc tipikor yang lulus seleksi, enam orang di antaranya perempuan.
Sementara itu, berdasarkan strata pendidikan, yang bergelar sarjana berjumlah lima orang, bergelar magister 19 orang, dan bergelar doktor 18 orang.
"Yang sudah lolos akan mengikuti seleksi kualitas. Isinya tes obyektivitas, pembuatan makalah di tempat, sampai studi kasus," ujar Maradaman.
Seleksi selanjutnya adalah seleksi penilaian, kesehatan, hingga menemukan calon yang sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi posisi tiga hakim ad hoc tipikor di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.