Salah satunya, KPK ingin mempermudah mekanisme pelaporan melalui sistem elektronik.
"Orang mengeluh katanya formulirnya repot. Nah, formulir yang repot ini kami selesaikan lewat PP. Penyerahan LHKPN kita buat sederhana lewat elektronik," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut Pahala, selama ini banyak penyelenggara negara yang mengeluh saat ingin menyerahkan LHKPN.
Salah satu alasannya ialah karena sistem administrasi pelaporan yang masih dilakukan secara manual.
Ia mengatakan, syarat pelaporan yang berlaku selama ini juga akan diubah.
Misalnya, selama ini pejabat negara diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN saat baru menjabat atau dimutasi ke divisi lain.
Dengan demikian, jika dalam setahun seorang pejabat negara tiga kali berganti jabatan, pejabat tersebut diwajibkan untuk tiga kali menyerahkan LHKPN.
Menurut Pahala, nantinya setiap pejabat negara hanya perlu menyerahkan LHKPN sekali dalam setahun.
Dengan demikian, jika berpindah jabatan pada tahun yang sama saat pelaporan, pejabat negara tersebut tidak perlu menyerahkan LHKPN yang baru.
"Kalau misalnya tidak ada perubahan dengan hartanya, cukup bilang saja, tidak ada perubahan," kata Pahala.
Sistem pelaporan LHKPN akan dipermudah seperti pada saat melaporkan wajib pajak.
KPK akan menyediakan dua formulir pendaftaran, misalnya form A bagi pejabat negara yang baru pertama kali mengisi.
Kemudian, form B bagi yang sudah pernah mengisi sebelumnya.
Saat ini, KPK sedang menyusun naskah akademik untuk mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) tentang LHKPN.
Selain mengatur format baru pelaporan, nantinya, penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif yang dipertegas dalam peraturan pemerintah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.