JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru III sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang berkaitan dengan restitusi lebih, atau sisa bayar pajak dari perusahaan PT EDMI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Adapun ketiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana.
Masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
Menurut Priharsa, ketiganya diduga berupaya memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sebesar Rp 75 juta.
PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Priharsa, penyidikan ini dimulai pada 2014, setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Ini menegaskan kolaborasi KPK dengan pengawas internal lembaga/kementerian untuk lebih mengawasi operasi yang ada di dalam lembaga masing-masing," kata Priharsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.