Imbauan ini tidak hanya berlaku bagi Ketua DPR Ade Komarudin yang dilaporkan ke MKD, tetapi juga kepada seluruh anggota.
"Semuanya wajib lapor, tak hanya anggota DPR. Tetatpi DPRD, gubernur, bupati, wali kota dan pimpinan KPK juga wajib lapor," kata Anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Jumat (11/3/2016).
Menurut Dasco, laporan harta kekayaan sudah diminta dan harus dilaporkan ketika seseorang mencalonkan diri baik sebagai calon gubernur, bupati/wali kota atau caleg DPRD dan DPR.
Oleh karena itu, dia menilai, aneh jika seorang pejabat belum juga melaporkan harta kekayaannya.
"Jangan sampai KPK mem-publish siapa-siapa yang belum melaporkan LHKPN-nya. Kita akan minta datanya," kata Politisi Partai Gerindra ini.
Terkait laporan terhadap Ade, menurut Dasco, MKD masih melakukan verifikasi. Jika laporan ini lolos verifikasi, maka kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan.
Namun, jika bukti yang diajukan tak memenuhi syarat, maka MKD akan menghentikannya.
Ade Komarudin kembali dilaporkan ke MKD, Kamis (10/3/2016), karena belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih, Kurniawan, apa yang dilakukan Ade merupakan hal yang serius.
Alasannya, selama lima periode menjabat sebagai anggota Dewan, Ade baru sekali melaporkan harta kekayaannya.
"Beliau sebagai anggota DPR baru satu kali melaporkan harta kekayaannya tahun 2001," kata Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.