JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyesalkan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok yang enggan memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.
Ia mengingatkan, jika Ahok tak memenuhi panggilan panitia kerja penegakan hukum Komisi III DPR hingga tiga kali, maka panja bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemanggilan paksa bekerjasama dengan kepolisian.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR , DPD dan DPRD.
"(Ahok) jangan lupa DPR punya alat paksa. Bisa memanggil paksa," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Benny menilai, Ahok sebaiknya memenuhi saja panggilan dari panja penegakan hukum yang dipimpin Politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa itu.
Dengan begitu, Ahok bisa menjelaskan apakah ada kesalahan prosedur dan pelanggaran dalam penertiban Kalijodo, perdagangan manusia di Alexis, hingga pembelian lahan rumah sakit sumber waras.
"Kalau pun Ahok pernah di DPR itu bukan alasan dia untuk tidak datang. Jangan mentang-mentang pernah di DPR jadi tidak datang," ucap Politisi Partai Demokrat ini.
Komisi III berencana memanggil Ahok dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dalam waktu dekat terkait penertiban kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu. (baca: Bahas Penggusuran Kalijodo, DPR Berencana Panggil Ahok)
Sedianya, pemanggilan terhadap keduanya dilakukan pada Senin (7/3/2016). Namun, Kapolda berhalangan hadir karena tengah fokus pada pengamanan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Ahok naik pitam ketika mendengar rencana Komisi III DPR itu. Ahok merasa pemanggilan tersebut tidak sesuai prosedur. (baca: Ahok: Lama-lama Gue Berantem Juga Nih sama DPR RI)
"Saya kan pernah di DPR RI. Yang baru jadi anggota DPR jangan belagulah. Gue juga mantan dari lu juga. Gue tahu kok prosedur kamu seperti apa. Jadi enggak usah menyalahgunakan kekuasaan gitulah," kata Ahok.
Menurut Ahok, seharusnya DPR RI memanggil Komnas HAM, bukan dia. DPR RI juga bisa memanggil polisi dan jaksa. (baca: Ahok: Jangan-jangan Ada Oknum DPR RI Main di Alexis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.