JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Indonesian Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengapresiasi langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Meski demikian, Adnan menilai masyarakat harus menunggu keluarnya keputusan tersebut dalam jangka waktu yang lama.
Akibatnya, ada harga yang harus dibayar. Abraham Samad dan Bambang Widjojanto harus kehilangan posisinya sebagai pimpinan KPK.
Presiden pun harus meminta berkali-kali agar kasus yang menimpa mantan pimpinan KPK dihentikan.
"Keputusan deponir ini termasuk cukup lama jika dibandingkan kasus Bibit dan Chandra. Kita semua harus menunggu satu tahun," kata Adnan saat dihubungi Kamis (3/3/2016).
Ia menduga ada semacam pertimbangan tertentu terkait dinamika politik yang menyebabkan keputusan deponir baru dikeluarkan hari ini.
Adanya pertarungan antara kubu yang setuju penghentian kasus dengan kubu yang tidak setuju di pemerintahan memengaruhi lambatnya proses di Kejaksaan Agung.
"Langkah Jaksa Agung ini seakan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Adnan berharap, setelah kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak ada lagi kasus kriminalisasi yang menimpa pimpinan KPK.
Ia juga meminta Presiden lebih tegas jika ada kasus kriminalisasi serupa terjadi. Keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang menunjukkan Presiden mendengarkan masyarakat dan bisa mengambil keputusan yang tepat.
"Presiden harus berani membersihkan sistem penegakan hukum dari kepentingan-kepentingan non-hukum," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.